Apa Itu Partnership? Dalam bisnis, 'partnership' adalah hubungan yang sangat umum didengar. Tapi, tahukah Anda sebenarnya bagaimana kerjanya dan apa saja tipe hubungan bisnis ini?
Jangan khawatir! Kami akan bahas semuanya untuk Anda. Simak baik-baik!
Apa itu Partnership dalam Bisnis?
Partnership adalah perjanjian resmi antara dua pihak atau lebih untuk mengelola sebuah bisnis dan berbagi keuntungan. Bedanya dengan joint venture yang melibatkan beberapa perusahaan, partnership umumnya melibatkan individu.
Ada banyak jenis partnership, tetapi mayoritasnya sebagaimana dijelaskan sebelumnya: bekerja sama, menjalankan tugas sehari-hari bersama, dan berbagi keuntungan dengan adil. Meski begitu, ada tipe partnership di mana salah satu pihak tidak terlibat langsung dalam operasional harian.
Jenis-Jenis Partnership
Sebelum masuk ke cara kerjanya, mari kita kenali jenis-jenis partnership terlebih dahulu. Ini penting karena Anda perlu mengetahui jenis kerja sama yang ingin dijalani sebelum memulai partnership bisnis.
General partnership (GP)
Ini adalah bentuk kerja sama di mana semua pihak terlibat secara aktif dalam operasional sehari-hari dan bertanggung jawab penuh atas semua kewajiban hukum.
Limited partnership (LP)
Di sini, sebagian pihak terlibat dalam operasional harian, sementara yang lain tidak terlibat secara aktif. Mereka disebut silent partner. Bagian keuntungan dibagi sesuai perjanjian, namun yang tidak terlibat langsung tidak bertanggung jawab atas kewajiban hukum.
Limited liability partnership (LLP)
Pada jenis partnership ini, perlindungan hukum diberikan kepada semua pihak, termasuk silent partner, biasanya dalam bidang-bidang khusus seperti akuntan atau pengacara. Dalam LLP, jika salah satu pihak terlibat dalam masalah hukum, yang lain terlindungi.
Setelah mengenali jenis partnership, saatnya kenali juga jenis-jenis partner di dalamnya.
Cara Kerja Partnership
Cara kerja partnership beragam tergantung pada jenisnya. Pertama-tama, Anda perlu memilih jenis kerja sama yang diinginkan.
Anda bisa memulai partnership untuk bisnis baru atau bergabung dengan bisnis yang sudah ada dan memiliki partner sebelumnya.
Setelah memilih jenis partnership, buatlah memorandum of understanding (MoU) atau kontrak yang mencatat semua hak dan kewajiban, yang kemudian diikat secara hukum.
Setelah itu, para pihak dapat menjalankan bisnis sebagaimana disepakati dalam kontrak. Pembagian keuntungan biasanya didasarkan pada kesepakatan dalam kontrak tersebut.
Dalam hal pajak, setiap partner akan membayar pajak sesuai perhitungan masing-masing, walaupun pembagian hasil bisnis dilakukan secara merata.
Kesimpulannya, partnership adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan bisnis. Semua yang terkait dengan pekerjaan sehari-hari, pembagian keuntungan, dan tanggung jawab ditetapkan dalam kontrak.
Paham? Jika Anda ingin mengelola partnership dengan lebih baik, XOEO Indonesia siap membantu sebagai Event Organizer Jakarta terbaik.
Commentaires